Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Pameungpeuk Cegah Pelanggaran Pemilu Selama Kampanye, Ini Penjelasannya
Kabupaten Bandung (TGN) – Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kecamatan Pameungpeuk kembali menggelar kegiatan press release bersama awak media yang bertempat di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung, Selasa 30 Januari 2024 pada pukul 18.00 WIB hingga selesai.
Press release kali ini Panwaslu Kecamatan Pameungpeuk membahas pencegahan pelanggaran partai politik (Parpol) dalam pengawasan penyelenggaraan kampanye pada pemilu tahun 2024.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Yuda Abdul Rozak Panwaslu Kecamatan Pameungpeuk menjelaskan, “jika ada dugaan temuan pelanggaran selama masa tahapan kampanye, kami akan terus berupaya secara preventif atau pencegahan. termasuk pelanggaran administratif pemilu terkait pemasangan alat peraga kampanye, pelanggaran administratif pemilu dan dugaan pelanggaran pidana pemilu terkait pembagian bahan kampanye yang akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan undang-undang yang ada di Indonesia,” kata Yuda saat press release bersama awak media.
Lebih lanjut Yuda menegaskan, Panwaslu Kecamatan Pameungpeuk berhasil mencegah beberapa potensi pelanggaran kampanye dari beberapa partai politik seperti di luar ketentuan undang-undang.
“Pihaknya akan selalu melakukan koordinasi dengan pihak Parpol, agar semuanya paham dan menyesuaikan ketentuan dalam pelaksanaan kampanye sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Yuda.
Dari pada itu, Panwaslu Kecamatan Pameungpeuk akan terus menyampaikan sosialisasi terhadap tahapan masa kampanye pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 nanti atau selama 75 hari.
“Adapun payung hukum yang kita pakai ada beberapa payung hukum ketika kita melakukan pengawasan seperti regulasi yang kami pegang teguh, antara lain PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu, PKPU nomor 20 tahun 2023 tentang perubahan PKPU nomor 15 tentang pelaksanaan kampanye di tempat atau fasilitas pemerintah dan pendidikan, dan terakhir peraturan Bawaslu Nomor 11 tahun 2023 tentang pengawasan kampanye,” katanya.
Sementara itu, mengenai tahapan-tahapan Pemilu bahwa sosialisasi dilakukan melalui media sosial (medsos) Instagram @Panwaslukec.pameungpeuk dan secara langsung kepada masyarakat, termasuk ibu-ibu PKK, IGRA dan pemuda KNPI, Karang taruna, pihak kecamatan, para pihak Desa dan para pihak lainnya. Khurusunya yang ada di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, terangnya.
Ketua Panwaslu Kecamatan Pameungpeuk Ivan Fitdriana dalam sambutanya mengatakan, dalam pelaksanaan kampanye pada pemilu 2024. “Mari kita jaga semangat persaingan yang sehat, jujur dan adil, ungkapnya.
Untuk itu, peserta pemilu dapat menyampaikan visi dan misi dengan cara yang jelas, fokus pada solusi dan hindari pernyataan yang bisa memecah belah masyarakat.
“Mari, kita bersama-sama membangun pemilu yang bermartabat dan memberikan warga negara kesempatan untuk memilih dengan bijak,” ajaknya.
Divisi HP2HM Saiful Fikri menambahkan, ada beberapa metode dalam kampanye yang dapat mengacu terhadap PKPU nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, salah satunya seperti, adanya pertemuan terbatas biasanya mengumpulkan sebuah massa dan pertemuan tatap muka yang dilakukan secara door to door atau pintu ke pintu yang akan di laksanakan oleh peserta pemilu. Kemudian peserta pemilu dapat menyebarkan bahan Kampanye Pemilu kepada umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) huruf c. (2) Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk, selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jelasnya.
“Semoga pemilu sekarang berjalan lancar serta menghasilkan pemimpin yang amanah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,” harapnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Pameungpeuk Ivan Fitdriana, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Yuda Abdul Rozak, Koordinator Divisi HP2HM Saiful Fikri dan para awak media.***
(Soni)