Anggota DPRD Provinsi H. Jajang Rohana, S.Pd.I., Sosialisasikan Perda Nomor 12 Tahun 2023
Kabupaten Bandung – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinisi Jawa Barat H. Jajang Rohana, S.Pd.I. melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda nomor 12 Tahun 2023 untuk Penyelengaraan Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan di Jawa Barat.
Pada acara sosialisasi penyebarluasan Perda saat di wawancarai oleh awak media Anggota DPRD Jawa Barat H. Jajang Rohana mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah, untuk meningkatkan kemampuan kaum perempuan dan melibatkan diri dalam program pembagunan. Sebagai partisifasi aktif (subjek) agar tidak sekedar menjadi objek pembagunan seperti yang terjadi selama ini. Perlunya pemberdayaan perempuan untuk lebih meningkatkan kemampuan kaum perempuan dalam kepemimpinan, meningkatkan posisi tawar menawar dan keterlibataan dalam setiap pembagunan baik sebagai perencana, pelaksana, maupun melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan, jelasnya di Gedung Berkah Sadaya Baleendah Kabupaten Bandung, Jumat (22/12/2023).
Sementara itu Jajang mengungkapkan, perlunya meningkatkan kapasitas perempuan karena perempuan mempunyai peran akses terhadap semua urusan dari mulai agama, hukum, budaya, sosial, politik, dan ekonomi.
“Jadi kehadiranya sangat di butuhkan untuk program pembagunan karena kaum perempuan harus mempunyai semua peran sebab kedudukan perempuan dan laki-laik itu sama,” katanya.
Untuk itu Jajang menyampaikan, perempuan mempunyai kesempatan yang sama karena dengan adanya kesadaran untuk lebih meningkatkan kapasitas perempuan yang nantinya bisa tumbuh menjadi wirausahawati yang banyak. Sehingga bisa memunculkan para pengusaha-pengusaha wanita, harapnya.
Dari pada itu Jajang Rohana menjelaskan, melalui Perda yang sudah di undangkan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten/Kota untuk bisa berperan aktif masuk ke dalam kebijakan penganggaraan APBD supaya peraturan daerah (Perda) bisa tersebarluas kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Memang sekarang masih terbatas tapi untuk kedepan aturan perda ini bisa terus disosialisasikan jangan hanya sebagai konsumsi elit saja, tapi harus sampai kepada masyarakat. Karena Perda ini, regulasi yang akan mengatur untuk berbangsa dan bernegara,” tuturnya.
Menurut Jajang, dalam mendorong peran perempuan Pemerintahan Jawa Barat harus terlibat terhadap Perda ini yang nantinya akan menunjang terhadap kaum perempuan dalam meningkatkan pengetahuan, berorganisasi, dan berkeluarga.
“Saya sangat mendukung terhadap Perda Nomor 12 Tahun 2023. Untuk kaum perempuan supaya bisa berkolaborasi dari segi pembagunan demi terwujudnya kemajuan untuk daerah dan wilayahnya,” pungkasnya.***
(Soni)
