PERWADI Gelar Pengangkatan Advokat Angkatan ke IV

Surabaya (TGN). Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengacara Pengawal Demokrasi Indonesia (PERWADI) menggelar Pengangkatan Advokat Angkatan ke IV. Pengangkatan Advokat oleh Organisasi PERWADI dilaksanakan di Hotel Max One Jl. Tidar, Surabaya. Sabtu, (04/02/2023). Prosesi Pengangkatan Advokat dimulai dengan Kirab Dewan Majelis diiringi dengan lagu Maju Tak Gentar dan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan Pembukaan Sidang terbuka dan Pengangkatan Advokat diangkat langsung oleh Ketua Majelis atau Ketua Umum Bapak Markacung,S.H,M.H.
Dalam pengarahan umumnya, Ketua Majelis atau Ketua Umum Perwadi, Markacung,SH, MH menjelaskan menjadi Advokat itu tidak mudah karena harus melalui tahapan-tahapan misalnya Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA) dan harus magang di Kantor Hukum. Menjaga mutu dan integritas Advokat tersebut sesuai dengan Visi PERWADI, yaitu : menjadi Organisasi Advokat yang profesional, berkualitas, memiliki integritas tinggi dan ber-orientasi pada hasil yang maximal dan religius dengan menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat serta berbasis kompetensi.

Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan, antara lain: Warga Negara Republik Indonesia; Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara; Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003; Lulus PKPA dan UPA yang diadakan oleh organisasi advokat/ PERWADI ; Magang sekurang-kurangnya dua tahun terus menerus pada kantor advokat; Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dengan surat keterangan asli dari Pengadilan Negeri setempat domisili;Berprilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi. Asmari, S.H selaku Sekjen PERWADI menyatakan, “Kami berharap kepada 23 Advokat yang baru diangkat PERWADI, baik dari Jawa Barat, Jawa Tengah, maupun Jawa Timur, untuk menjalankan Profesi Advokat sesuai dengan Kode Etik Advokat dan menegakkan keadilan,membantu orang miskin dan mengawal demokrasi di Indonesia.” (Timlipsus/PU-08/PS-09/PK-10/TGN-130223).
